For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 2/2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2018Publication Date:26 Juli 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date26 Juli 2018
Publication Date26 Juli 2018
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 ).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis dan lama pemakaian kekayaan daerah, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan kelayakan dan tercantum dalam lampiran. Selain itu, disisipkan Pasal 8A yang mengatur bahwa pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatan tidak dikenakan sewa, dengan penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 8B mengatur bahwa sewa Gedung/Bangunan/Ruang tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah. Lampiran peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk penyewaan tanah, kendaraan/alat berat, alat laboratorium pengujian mutu bahan dan pekerjaan, lapangan, sarana perikanan, alat pertanian, bus pemerintah kabupaten, sarana kesehatan, rumah dinas, serta gedung/bangunan/ruang.

(-)

(-)