Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis dan lama pemakaian kekayaan daerah, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan kelayakan dan tercantum dalam lampiran. Selain itu, disisipkan Pasal 8A yang mengatur bahwa pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatan tidak dikenakan sewa, dengan penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 8B mengatur bahwa sewa Gedung/Bangunan/Ruang tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah. Lampiran peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk penyewaan tanah, kendaraan/alat berat, alat laboratorium pengujian mutu bahan dan pekerjaan, lapangan, sarana perikanan, alat pertanian, bus pemerintah kabupaten, sarana kesehatan, rumah dinas, serta gedung/bangunan/ruang.