Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp564.060.923.221,00, belanja daerah sebesar Rp2.313.277.074.385,42, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp122.452.696.724,41. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp142.287.949.224,41 dan pengeluaran sebesar Rp19.835.252.500,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp122.452.696.724,41.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan alokasi dana desa dari APBN. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi prakiraan SiLPA dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Bupati Sleman menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.