Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan niaga, kelancaran distribusi, dan menghindari penimbunan barang kebutuhan masyarakat di Kota Tegal, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi izin usaha pergudangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban memiliki Izin Usaha Pergudangan (TDG) bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan gudang dengan ukuran 36 meter persegi ke atas, dengan pengecualian tertentu seperti gudang yang melekat dengan usaha industri, gudang di pelabuhan, dan ruangan dalam rumah yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.
- Kewajiban pemilik atau penanggung jawab gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, serta menyampaikan laporan mutasi barang secara berkala.
- Larangan memperluas gudang tanpa izin, melakukan penimbunan barang untuk spekulasi, dan menyimpan barang yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Masa berlaku TDG adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pengaturan mengenai tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi, termasuk kewajiban mengisi SPdORD dan penerbitan SKRD.
- Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dan kemampuan Wajib Retribusi.