on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 4/2024 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menarik investor dan meningkatkan jumlah investasi di Kabupaten Toba. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan kesehatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan PDRB, berwawasan lingkungan, melakukan pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM atau Koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, melaksanakan program prioritas daerah, dan berorientasi ekspor.
Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi industri pioner, UMKM dan Koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu, usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah tertentu, usaha yang memprioritaskan produk keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah, dan usaha yang berwawasan lingkungan. Bidang usaha yang diprioritaskan meliputi pariwisata, pertanian, pendidikan, kesehatan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Investor yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas terkait, dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. Bupati akan melakukan penilaian atas permohonan tersebut dengan membentuk Tim Verifikasi. Pemberian insentif dan kemudahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.