on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Program Peremajaan Jaringan Pipa Induk dan Sekunder PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007-2010, yang memerlukan penyertaan modal daerah yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2009. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu PDAM dalam perbaikan dan pengembangan jaringan, meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: