For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 4/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 September 2005Publication Date:17 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date19 September 2005
Publication Date17 September 2005
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005. Semula APBD berjumlah Rp. 421.553.941.000,- bertambah sejumlah Rp. 6.895.805.000,- sehingga menjadi Rp. 428.449.746.000,-. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp. 384.723.619.000,- menjadi Rp. 392.997.145.000,- setelah bertambah Rp. 8.273.526.000,-. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 406.089.441.000,- menjadi Rp. 412.630.246.000,- setelah bertambah Rp. 6.540.805.000,-, sehingga defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 19.633.101.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan semula Rp. 36.830.322.000,- berkurang (Rp. 1.377.721.000,-) menjadi Rp. 35.452.601.000,-, sementara pengeluaran bertambah Rp. 355.000.000,- dari Rp. 15.464.500.000,- menjadi Rp. 15.819.500.000,-, menghasilkan surplus Rp 19.633.101.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Sragen menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)