on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman
Also known as: Peraturan Menag 4/2022 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang bersumber dari pinjaman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020.
Ketentuan substansial meliputi bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari pinjaman selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pinjaman ini bukan merupakan Pinjaman Pemerintah dan harus diperoleh dari bank milik Pemerintah yang berlokasi di Indonesia. Jika PTN Badan Hukum tidak dapat mengembalikan pinjaman, pengembaliannya tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah.
Pinjaman berupa pinjaman jangka pendek dengan tempo pengembalian paling lama 1 tahun dan merupakan kewenangan Rektor dalam pengelolaan dana yang digunakan khusus untuk membiayai belanja pegawai non-PNS dan/atau belanja operasional PTN Badan Hukum yang mengalami keterlambatan penerimaan bantuan pendanaan dari Pemerintah. Pinjaman harus segera dilunasi setelah bantuan pendanaan dari Pemerintah dicairkan. Besaran dan cara pengembalian pinjaman harus mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.
Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman antara PTN Badan Hukum dengan bank milik pemerintah dan harus memenuhi persyaratan: kegiatan yang akan dibiayai telah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum tahun anggaran berjalan; jumlah pinjaman disesuaikan dengan kemampuan keuangan PTN Badan Hukum; dan PTN Badan Hukum menyusun rencana pengembalian pinjaman.
Pejabat yang membidangi keuangan PTN Badan Hukum melaksanakan penatausahaan pinjaman dan menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada Rektor PTN Badan Hukum mengenai realisasi penyerapan dan pembayaran kewajiban. Penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan setiap 1 bulan kepada Rektor PTN Badan Hukum mengenai realisasi kegiatan yang dibiayai dari pinjaman. Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan laporan kepada Majelis Wali Amanat.
Rektor PTN Badan Hukum melakukan evaluasi kinerja kegiatan yang didanai dari pinjaman paling sedikit 1 kali setiap semester. Dalam hal capaian kegiatan atau penyerapan pinjaman rendah, Rektor PTN Badan Hukum mengambil kebijakan penyelesaian masalah.