Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Rokan Hilir. Maksud dari pengaturan KLA adalah untuk menyelenggarakan kebijakan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan KLA adalah untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan khusus anak, mengintegrasikan kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah yang berpihak pada anak, menyelenggarakan kebijakan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan yang komprehensif dan terintegrasi dengan RPJPD dan/atau RPJMD, serta menjadi acuan bagi PD dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan yang berpihak pada hak anak dan kepentingan khusus anak.
Strategi penyelenggaraan KLA meliputi peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, gerakan masyarakat peduli anak, dan gerakan seluruh unsur daerah untuk terlibat aktif dalam pemenuhan hak anak. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan KLA yang diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui pengembangan berbagai program ramah anak. Hak anak yang dijamin dan dilindungi meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Indikator KLA terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak. Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas KLA dan Forum Anak Daerah (FAD) untuk menyelenggarakan kebijakan pembangunan KLA. Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA.