For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Also known as: PP 25/2011 · PP No. 25 Tahun 2011 · PP Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menetapkan kewajiban bagi pecandu narkotika untuk melapor guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk penunjukan institusi penerima wajib lapor oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaporan oleh pecandu narkotika atau keluarganya, penilaian kondisi pecandu, dan pelaksanaan rehabilitasi. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban melapor, menjalani asesmen, dan mengikuti rencana rehabilitasi yang disepakati. Institusi penerima wajib lapor harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana sesuai standar rehabilitasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi Dokter, Rumah Sakit atau lembaga rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)