on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Also known as: PP 25/2011 · PP No. 25 Tahun 2011 · PP Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menetapkan kewajiban bagi pecandu narkotika untuk melapor guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk penunjukan institusi penerima wajib lapor oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelaporan oleh pecandu narkotika atau keluarganya, penilaian kondisi pecandu, dan pelaksanaan rehabilitasi. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban melapor, menjalani asesmen, dan mengikuti rencana rehabilitasi yang disepakati. Institusi penerima wajib lapor harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana sesuai standar rehabilitasi.