on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 1/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pengalihan fungsi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke Badan Riset Inovasi Nasional, serta untuk memperkuat pelaksanaan fungsi kebijakan di bidang penegakan hukum.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi organisasi Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah.
Ketentuan Substansial: