For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Manado

Also known as: Peraturan Menag 19/2022 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 September 2022Publication Date:6 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Manado
LocationKementerian Agama
Effective Date06 September 2022
Publication Date06 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 979)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado. Perubahan ini meliputi penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Manado untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien.

Perubahan spesifik mencakup penghapusan Bagian Tata Usaha pada Pasal 25, perubahan susunan Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan pada Pasal 37 yang terdiri atas Bagian Umum dan Layanan Akademik dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum dan Layanan Akademik memiliki tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik. Fungsi dari Bagian Umum dan Layanan Akademik meliputi pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; pelaksanaan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni; dan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan. Bagian ini terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, Pasal 42, 43, 44, 45, 54, dan 61 dihapus. Susunan LP2M dan LPM juga diubah, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 74 juga diubah terkait jabatan struktural.

(-)

(-)