For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2020Publication Date:14 Juli 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date14 Juli 2020
Publication Date14 Juli 2020
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang: a. Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7); b. Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, BPD, ASN, PNS, PPPK, Perangkat Desa, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 mengenai pengangkatan Perangkat Desa, Pasal 5 mengenai persyaratan Perangkat Desa, Pasal 23 mengenai pemberhentian sementara Perangkat Desa, Pasal 25 mengenai pemberhentian Perangkat Desa, serta penambahan Pasal 35E mengenai PNS yang terpilih menjadi Perangkat Desa.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan usia minimal dan maksimal untuk Perangkat Desa, persyaratan pendidikan, serta persyaratan lainnya seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki keterampilan dasar. PNS dan PPPK yang mendaftar sebagai Perangkat Desa juga wajib melampirkan izin tertulis dari atasan dan surat pernyataan bersedia dibebaskan atau diberhentikan dari jabatan sebelumnya.

Perubahan juga mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Perangkat Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia genap 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. PNS yang terpilih menjadi Perangkat Desa dibebaskan sementara dari jabatan organiknya dan berhak mendapatkan tunjangan Perangkat Desa.

(-)

(-)