on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, BPD, ASN, PNS, PPPK, Perangkat Desa, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 mengenai pengangkatan Perangkat Desa, Pasal 5 mengenai persyaratan Perangkat Desa, Pasal 23 mengenai pemberhentian sementara Perangkat Desa, Pasal 25 mengenai pemberhentian Perangkat Desa, serta penambahan Pasal 35E mengenai PNS yang terpilih menjadi Perangkat Desa.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan usia minimal dan maksimal untuk Perangkat Desa, persyaratan pendidikan, serta persyaratan lainnya seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki keterampilan dasar. PNS dan PPPK yang mendaftar sebagai Perangkat Desa juga wajib melampirkan izin tertulis dari atasan dan surat pernyataan bersedia dibebaskan atau diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
Perubahan juga mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Perangkat Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia genap 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. PNS yang terpilih menjadi Perangkat Desa dibebaskan sementara dari jabatan organiknya dan berhak mendapatkan tunjangan Perangkat Desa.