on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian bentuk hukum BUMD, baik sebagai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) maupun Perseroan Daerah (PERSERODA), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk hukum dan nama BUMD. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak (PERUMDA). Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak dan Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak diubah menjadi Perseroan Daerah, masing-masing bernama Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat dan Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha. Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (PERSERODA LKM Demak Sejahtera).
Organ, tata kelola, kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta penatausahaan aset dan inventaris barang BUMD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.