For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 62 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 62/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 62 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 62 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 010 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 062 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan risiko dan memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.

Pengelolaan risiko dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan Daerah, tujuan strategis PD, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya. Pengelolaan Risiko dilakukan melalui pengembangan budaya sadar Risiko, pembentukan struktur pengelolaan Risiko, dan penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.

Struktur pengelolaan Risiko terdiri atas Gubernur sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Gubernur dan pimpinan satuan/unit kerja sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR), Asisten Sekretaris Daerah sebagai unit kepatuhan, dan Inspektur Daerah sebagai penanggung jawab pengawasan. Untuk mendukung pengelolaan Risiko, Gubernur membentuk Komite Pengelolaan Risiko.

Proses pengelolaan Risiko meliputi identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, penilaian Risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. Proses ini diterapkan dalam siklus berkelanjutan selama 1 tahun dan harus terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan.

Pemerintah Daerah menyusun laporan pengelolaan Risiko yang meliputi laporan pelaksanaan penilaian Risiko, laporan berkala pengelolaan Risiko oleh unit pemilik Risiko, dan laporan berkala pemantauan Risiko oleh unit kepatuhan internal.

(-)

(-)