Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan perguruan tinggi wajib mengikuti standar ini. Standar ini dirancang untuk mendukung proses pembelajaran tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan atmosfer akademik. Perpustakaan perguruan tinggi harus menyediakan koleksi yang memadai, fasilitas yang sesuai, serta layanan yang mendukung kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, perpustakaan harus memiliki tenaga yang kompeten dan terlatih, serta mengimplementasikan pengelolaan yang efektif dan efisien.