For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kota Pontianak 14/2008 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 September 2008Publication Date:22 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date22 September 2008
Publication Date22 September 2008
Place of EnactmentPontianak

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Seri A Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 556.515.008.922,17, belanja sebesar Rp 537.263.364.221,66, dan surplus/defisit sebesar Rp 19.251.644.700,51. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 11.395.496.880,60 dan pengeluaran sebesar Rp 2.603.958.638,80. Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.271.705.172.490,82, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.258.575.223,58, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.261.446.597.267,24. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi laporan realisasi anggaran, ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, dan daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya.

(-)

(-)