For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 21/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:26 November 2015
Kehutanan & PerkebunanPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date27 November 2015
Publication Date26 November 2015
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi di Wilayah Danau Sentarum. Latar belakangnya adalah Danau Sentarum sebagai aset daerah, nasional, dan dunia yang perlu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Upaya Pemberdayaan: Konservasi di wilayah danau melalui pendekatan individu atau kelompok di berbagai tingkatan.
  2. Pemanfaatan Wilayah Danau: Dilakukan pada zona yang telah ditentukan (zona rimba, pemanfaatan, rehabilitasi, tradisional, dan khusus). Perencanaan pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi melibatkan berbagai unsur dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pendekatan Berbasis Konservasi: Pemulihan wilayah danau melalui rehabilitasi fungsi-fungsi daerah tangkapan air, daerah aliran sungai, daerah sempadan, dan badan air kawasan danau. Pelestarian wilayah danau melibatkan peran serta masyarakat.
  4. Prasarana dan Sarana: Pemerintah Daerah dapat menyediakan, mengelola, dan mengembangkan prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kawasan danau.
  5. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi wilayah danau serta mengelola pusat data dan informasi.
  6. Penelitian dan Pengembangan: Pemerintah Daerah mendorong penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan masyarakat di wilayah danau.
  7. Tanggung Jawab Pelaksanaan: Pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
  8. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi, mengelola sumber daya alam pada zona tertentu, memperoleh kompensasi, dan mendapatkan advokasi. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan, menjaga wilayah danau, dan melakukan upaya konservasi.
  9. Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat: Pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan program melalui berbagai kegiatan.
  10. Program Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah wajib membuat program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
  11. Kerjasama dan Koordinasi: Kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan semua pihak. Koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terpadu.
  12. Pendanaan: Pendanaan ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bersumber dari berbagai sumber.
  13. Pengawasan: Dilakukan oleh Instansi Teknis terkait di tingkat Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa serta oleh masyarakat.
  14. Ketentuan Larangan: Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan kerusakan terhadap keutuhan ekosistem wilayah danau.
  15. Penyelesaian Sengketa: Dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

1. Seluruh ketentuan dan pedoman yang ada berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi di wilayah danau sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab program pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi di wilayah danau jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program. 2. Sanksi administratif terdiri dari: teguran tertulis; paksaan pemerintah; dan pembekuan program. 3. Setiap orang, kelompok, dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- /(lima puluh juta rupiah).