For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 22/2007 · Perka BKN No. 22 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2007Publication Date:28 Maret 2007
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeNomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 Maret 2007
Publication Date28 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan angka pengenal Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini berlaku efektif.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Latar belakang penetapan ini adalah adanya perubahan dalam struktur instansi pemerintah dan perluasan otonomi daerah yang membuat Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sebelumnya tidak lagi sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi NIP:** NIP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari 18 digit yang memuat informasi tentang tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin, dan nomor urut. 2. **Fungsi NIP:** NIP berfungsi sebagai nomor identitas dalam pembinaan karier, pelayanan gaji, pensiun, asuransi sosial, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lainnya. 3. **Penetapan NIP:** NIP ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Proses penetapan NIP diatur, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi formulir PUPNS maupun yang belum. 4. **Masa Berlaku NIP:** NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, atau janda/dudanya, serta bagi keluarga yang menjadi tanggungan dan orang tua penerima pensiun yang tewas. 5. **Penggunaan NIP:** Pegawai Negeri Sipil yang pindah instansi tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan.

1. Ketentuan yang mengatur tentang Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan angka pengenal Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini berlaku efektif. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

(-)