Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertahanan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Penjabaran lebih lanjut dari sub bidang dan sub-sub bidang urusan pemerintahan daerah akan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.