For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 7/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 April 2008Publication Date:17 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date17 April 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Maros Nomor 11/X/2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertahanan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Penjabaran lebih lanjut dari sub bidang dan sub-sub bidang urusan pemerintahan daerah akan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)