For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 23/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 23 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2021Publication Date:10 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date17 Juni 2021
Publication Date10 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

SPBE diperlukan untuk melaksanakan tugas kementerian di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan SPBE di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata Kelola SPBE mencakup Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur tentang Audit TIK, Tim Koordinasi SPBE Kementerian, percepatan SPBE dengan penggunaan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE Nasional, serta pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.

(-)

(-)