For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden

Also known as: PMK 66/PMK.05/2020 · PMK No. 66/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBesaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur besaran komponen dan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 dan bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, penetapan komponen biaya perjalanan dinas seperti biaya transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, termasuk penggunaan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagai dasar pelaksanaan perjalanan dinas.

(-)

1. Pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga sebenarnya (mark up), dan/atau mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap yang berakibat kerugian negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.