For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten

Also known as: UUDrt 18/1955 · UUDrt No. 18 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 18 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:14 September 1955Publication Date:13 September 1955
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 September 1955
Publication Date13 September 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum (Pasal 20, 21, dan 22)

Undang-Undang Darurat ini mengubah jumlah anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pemilihan Kabupaten yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1953. Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah merasa bahwa jumlah anggota yang ada tidak cukup menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 1 mengubah Pasal 20 Undang-undang Pemilihan Umum sehingga Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota. Pasal 2 mengubah Pasal 21 Undang-undang Pemilihan Umum sehingga Panitia Pemilihan terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang anggota. Pasal 3 mengubah Pasal 22 Undang-undang Pemilihan Umum sehingga Panitia Pemilihan Kabupaten terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang anggota. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)