For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Also known as: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2007Publication Date:30 April 2007
Struktur Organisasi PemerintahPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 April 2007
Publication Date30 April 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Tugas utamanya adalah melestarikan dan memberikan pelayanan informasi mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah. Struktur organisasi Monumen Pers Nasional terdiri dari Seksi Pelayanan Informasi, Seksi Konservasi dan Preservasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pelayanan informasi, pemeliharaan koleksi, dan pengelolaan perpustakaan. Kepala Monumen bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan harus menyampaikan laporan berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

(-)