For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun

Also known as: Permen LHK 19/2021 · Permen LHK No. 19 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) yang dihasilkan dari kegiatan usaha. Pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, perpindahan lintas batas, serta pemantauan dan pelaporan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah non-B3, termasuk standardisasi pengelolaan limbah non-B3 terdaftar dan limbah non-B3 khusus.

Ketentuan Substansial:

  • Pengurangan Limbah non-B3: Dapat dilakukan sebelum atau sesudah limbah dihasilkan melalui modifikasi proses, penggunaan teknologi ramah lingkungan, penggilingan, pencacahan, pemadatan, atau termal.
  • Penyimpanan Limbah non-B3: Wajib dilakukan oleh penghasil limbah non-B3 sebelum dikelola lebih lanjut, dengan fasilitas penyimpanan yang memenuhi kriteria lokasi dan desain. Waktu penyimpanan dibatasi maksimal 3 tahun.
  • Pemanfaatan Limbah non-B3: Dapat dilakukan sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi, bahan baku, atau produk sampingan, dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk, dan baku mutu emisi/air limbah.
  • Penimbunan Limbah non-B3: Dapat dilakukan di fasilitas penimbusan akhir, area bekas tambang, atau bendungan penampung limbah tambang, dengan memenuhi persyaratan fasilitas dan lokasi.
  • Pengangkutan Limbah non-B3: Harus menjamin tidak terjadinya ceceran atau pencemaran lingkungan.
  • Perpindahan Lintas Batas Limbah non-B3: Ekspor limbah non-B3 dapat dilakukan jika pengelolaannya tidak dapat dilakukan sendiri, dengan mengikuti ketentuan notifikasi jika dikategorikan sebagai limbah B3 di negara tujuan. Impor limbah non-B3 dilarang, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen Rincian Teknis: Penanggung jawab usaha wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan limbah non-B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan.
  • Klarifikasi Status Limbah: Menteri memfasilitasi klarifikasi status limbah melalui permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen teknis.
  • Pelarangan: Dilarang melakukan dumping tanpa izin, pembakaran terbuka, pencampuran dengan B3/limbah B3, dan penimbunan di fasilitas pemrosesan akhir.
  • Pemantauan dan Pelaporan: Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pemantauan dan pelaku usaha wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan limbah non-B3 secara berkala.

(-)

(-)