For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Timur 7/2021 · Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentBorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 170). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 167).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.343.223.119.695,00 berkurang sebesar Rp 160.619.991.531,00 sehingga menjadi Rp. 1.182.603.128.164,00.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.140.722.092.756,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.170.103.128.164,00 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 29.381.035.408,00.
  • Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)