For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 6/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 September 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date-
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan di Kabupaten Mempawah. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, kompetitif, dan berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penataan dan pembinaan pasar, termasuk perencanaan, pengelolaan pendapatan, pengaturan pedagang, pembinaan, pengawasan, penertiban, pengamanan, kebersihan, pemeliharaan, promosi, dan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan pasar, lokasi pasar, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem pengelolaan pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pasar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, dan perlindungan. Pengelolaan pasar mencakup pengelolaan fisik (lahan, bangunan) dan nonfisik (situasi jual beli yang tertib, aman, nyaman). Pendirian pasar harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan memenuhi ketentuan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan akses transportasi umum.

Jenis pasar dibedakan menjadi Pasar Umum dan Pasar Khusus, dengan klasifikasi Klas I, Klas II, dan Klas III berdasarkan letak strategis, luas lahan, kualitas bangunan, jumlah pedagang, dan fasilitas. Fasilitas pasar terdiri dari komponen utama (lahan, kios, los, jaringan listrik, drainase, sarana parkir, dll.) dan komponen pendukung (jaringan telekomunikasi, space iklan, dll.).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata penempatan di pasar, termasuk persyaratan administrasi, Surat Hak Penempatan (SHP), Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP), jangka waktu, pencabutan, penarikan, dan pemindahan hak penempatan. Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan memperoleh pembinaan. Pedagang berkewajiban memelihara kebersihan, membayar retribusi, dan mematuhi ketentuan zona di pasar.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang tata tertib dan larangan di dalam pasar, termasuk tertib bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, keamanan, serta larangan bagi pedagang dan pengunjung. Dinas bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang pengelolaan pasar.

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. Perjanjian pengelolaan pasar yang dilaksanakan dengan pihak lain yang dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Pelanggaran Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SHP/KTPP, pengosongan tempat berdagang, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Pelanggaran Pasal 36 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, huruf i, dan huruf j, serta Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.