For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Also known as: Peraturan Menag 56/2016 · Peraturan Menag No. 56 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
LocationKementerian Agama
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar. 2. Keputusan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN Batusangkar, yang berasaskan Pancasila dan Islam, dengan visi menjadi integratif dan interkonektif dalam keilmuan, berkearifan lokal, dan bereputasi global. Misi IAIN Batusangkar meliputi menghasilkan lulusan yang cerdas, mewujudkan pendidikan tinggi Islam yang berdaya saing internasional, menyelenggarakan pendidikan yang relevan dengan perkembangan keilmuan dan kearifan lokal, menghasilkan penelitian berbasis integrasi dan kearifan lokal, serta mempelopori pengabdian masyarakat berbasis riset.

Statuta ini mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, diatur mengenai kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, serta pemberian gelar, ijazah, dan penghargaan. Sistem pengelolaan IAIN Batusangkar meliputi organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan), tugas dan kewajiban Rektor, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor, serta perangkat Rektor seperti Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Statuta ini juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama. Pendanaan IAIN Batusangkar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor, Rektor wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.

(-)