Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Latar belakangnya adalah untuk mengimplementasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk mengatasi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk:
- Asas dan tujuan perlindungan, yang meliputi kemanusiaan, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi.
- Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, seperti hak untuk dihormati, mendapatkan pelayanan yang cepat dan murah, menentukan keputusan sendiri, mendapatkan informasi, kerahasiaan, kompensasi, pendampingan, pemulihan kesehatan, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, melaksanakan program, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan anggaran. Masyarakat berperan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
- Peran serta masyarakat, yang dapat dilakukan melalui pembentukan mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi hak, pertolongan pertama, dan pelaporan kasus kekerasan.
- Pencegahan tindak kekerasan, yang dilakukan melalui pemberdayaan, penyadaran, peningkatan pendidikan, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, sistem informasi, jejaring kerjasama, dan pembukaan pos pengaduan.
- Pelayanan korban tindak kekerasan, yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, psikologis, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pelayanan ini dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Peran lembaga adat dalam memberikan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan peraturan daerah.
- Kelembagaan, melalui pembentukan sistem kelembagaan dan tata kerja P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
- Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lain, lembaga non-pemerintah, dan badan usaha.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.