on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
Also known as: PP 52/2022 · PP No. 52 Tahun 2022 · PP Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir merupakan peraturan pemerintah baru yang menetapkan ketentuan rinci terkait keselamatan dan keamanan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Indonesia.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam teks peraturan tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah tertentu sebelumnya. Dengan demikian, peraturan ini bersifat sebagai peraturan pelaksanaan dan pengaturan khusus atas aspek keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir yang mengisi ketentuan UU No.10/1997.
Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia mengubah pasal atau ketentuan Peraturan Pemerintah lainnya. Namun beberapa aspek teknis dan tata laksana diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Badan (Badan Pengawas Tenaga Nuklir/Badan), sehingga implementasi operasional dapat mengubah praktik pelaksanaan yang diatur oleh peraturan turunannya.
Status berlaku: Peraturan ini diundangkan pada 12 Desember 2022 dan menurut Pasal 90 mulai berlaku pada tanggal diundangkan tersebut. Dengan demikian peraturan ini berlaku sejak 12 Desember 2022. Ada ketentuan peralihan (Pasal 89) yang mewajibkan semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang sudah berjalan wajib menyesuaikan diri paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan (yaitu sampai 12 Desember 2023).
Ketergantungan peraturan lain: Banyak ketentuan teknis, tata cara persetujuan, besaran denda administratif, dan pelaksanaan lebih lanjut didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Badan, serta terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain (mis. Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif dan sistem OSS).
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiologik dan non-radiologik serta mencegah penyalahgunaan bahan galian nuklir (Garda-Aman dan Proteksi Fisik). Secara hukum peraturan ini menetapkan ketentuan teknis dan manajerial yang melaksanakan Pasal 16 ayat (2) UU No.10/1997.
Kewajiban utama Pemegang Izin:
Hak dan kewenangan regulator (Badan/Kepala Badan):
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi awal: Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Desember 2022 (Pasal 90). Ketentuan peralihan eksplisit tercantum pada Pasal 89 yang mewajibkan semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang telah dilaksanakan sebelum pengundangan untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan (yaitu hingga 12 Desember 2023).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian teknis dan administratif:
Grandfathering atau pengecualian:
Ringkasan umum: Peraturan ini terutama mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana dalam teks Peraturan Pemerintah ini.
Sanksi Administratif (diatur dan dirinci):
Bentuk sanksi administratif: peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin (Pasal 56, Pasal 64, Pasal 79).
Prosedur peringatan bertingkat: Untuk berbagai kategori pelanggaran (keselamatan, penyimpanan, keamanan, manajemen) diberlakukan rangkaian peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga dengan tenggat waktu maksimal 10 hari antara notifikasi peringatan; jika tidak memenuhi ketentuan, dapat dikenai sanksi berikutnya hingga pembekuan atau denda (lihat Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65, Pasal 68, Pasal 80, Pasal 83).
Pembekuan dan pencabutan izin:
Denda administratif dan ketentuan terkait dekomisioning:
Penjatuhan denda administratif berulang: Dalam beberapa konteks (mis. pelanggaran penyimpanan atau manajemen) denda administratif dapat dijatuhkan berulang kali sampai Pemegang Izin memenuhi ketentuan (Pasal 60 ayat (5), Pasal 68 ayat (5), Pasal 83 ayat (5)).
Akibat administratif lain: Kepala Badan wajib memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin (mis. Pasal 57 ayat (11), Pasal 65 ayat (11), Pasal 80 ayat (11)).
Hak dan kewenangan inspeksi: Inspektur keselamatan nuklir berwenang menghentikan kegiatan yang membahayakan (Pasal 86 ayat (3) huruf f) dan melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel; penghentian harus berdasarkan perintah Kepala Badan (Pasal 86 ayat (4)). Hal ini berimplikasi administratif yang dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan izin jika tidak diperbaiki.
Sanksi Pidana: Tidak mengatur sanksi pidana. Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak diatur sanksi pidana; penegakan pidana, apabila relevan, akan bergantung pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut: Besaran, tata cara, dan rincian teknis pelaksanaan sanksi administratif tertentu dan pengecualian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan (lihat Pasal 61, Pasal 69, Pasal 84, dsb.).