on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 6/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati. Latar belakangnya adalah untuk menghadapi perkembangan perekonomian dan menjaga ketersediaan air minum yang layak konsumsi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha, dan menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok akan air minum yang sehat.
Besaran penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp.350.000.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD. Tata cara pembagian hasil usaha/laba dengan PDAM akan diatur lebih lanjut dalam naskah perjanjian penyertaan modal.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PDAM, dengan dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.