Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan menetapkan struktur organisasi dan fungsi di dalam Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Perhubungan: Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan.
2. Susunan Organisasi: Kementerian Perhubungan terdiri dari Wakil Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian), Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Staf Ahli Menteri, serta beberapa pusat.
3. Tugas dan Fungsi Unit Organisasi: Setiap unit organisasi, seperti Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal, memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diuraikan dalam peraturan ini. Sekretariat Jenderal bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi, sementara Direktorat Jenderal bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang masing-masing.
4. Wakil Menteri: Wakil Menteri bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.