on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 39/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi kesejahteraan rakyat, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2007) sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penguasaan mineral. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembuatan hukum daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah.
WP terdiri atas WUP, WPR, dan WPN. Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD. Usaha pertambangan mineral digolongkan atas pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan pertambangan batuan. Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk IUP atau IPR setelah mendapatkan WIUP atau WIPR dari Bupati.
IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan yang telah ditetapkan. Pemegang IUP yang menemukan mineral lain diberikan prioritas untuk mengusahakannya. IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.