For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2015 tentang Lagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 6/2015 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Lagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong sebagai sarana pemersatu, identitas, simbol otonomi, dan kehormatan daerah. Lagu Mars dan Hymne wajib digunakan dan dinyanyikan pada upacara Hari Besar Nasional, upacara setiap tanggal 17, dan kegiatan resmi pemerintahan daerah seperti pembukaan dan penutupan sidang DPRD, pelantikan pejabat, hari ulang tahun kabupaten dan/atau kecamatan, serta acara pendidikan dan pelatihan. Lagu Mars dan Hymne dapat diiringi alat musik, tanpa iringan, atau diperdengarkan secara rekaman, serta dapat digunakan pada kegiatan atau acara perlombaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.

Masyarakat berhak dan wajib memelihara serta menggunakan Lagu Mars dan Hymne untuk menjaga identitas, kehormatan, dan keragaman budaya. Dilarang mengubah nada, irama, atau kata-kata dengan tujuan menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Mars dan Hymne, memperdengarkan atau menyebarluaskan hasil ubahan untuk tujuan komersial, atau menggunakan Lagu Mars dan Hymne untuk iklan komersial. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.