Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara di Kabupaten Sukoharjo. Kebijakan ini menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Pemberdayaan penyandang disabilitas dilakukan untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat, berperan serta berkontribusi secara optimal dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap pemberdayaan penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, keolahragaan, hukum, dan aksesibilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai kemitraan dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha, serta pendanaan untuk pelaksanaan program-program terkait penyandang disabilitas.