For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 18/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 166)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara di Kabupaten Sukoharjo. Kebijakan ini menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Pemberdayaan penyandang disabilitas dilakukan untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat, berperan serta berkontribusi secara optimal dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap pemberdayaan penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, keolahragaan, hukum, dan aksesibilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai kemitraan dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha, serta pendanaan untuk pelaksanaan program-program terkait penyandang disabilitas.

(-)

(-)