on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 7/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa di Kabupaten Lamandau melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perpustakaan umum di Kabupaten Lamandau, dengan fokus pada peningkatan kegemaran membaca, perluasan wawasan, dan penyediaan layanan perpustakaan yang merata.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur asas, fungsi, dan tujuan perpustakaan, serta hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, termasuk ketersediaan layanan di setiap kecamatan, desa, dan kelurahan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan daerah, masyarakat, pribadi, dan keluarga. Setiap perpustakaan harus dikelola sesuai standar nasional perpustakaan. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah/perguruan tinggi, dan khusus. Sarana dan prasarana perpustakaan juga diatur, termasuk lokasi, gedung, ruang, dan sarana layanan.
Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis, dengan kualifikasi sesuai standar nasional. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan yang layak dan pembinaan karier, serta berkewajiban memberikan layanan prima dan menjaga nama baik lembaga. Standar pelayanan perpustakaan juga diatur, meliputi pengolahan buku dan pelayanan pemustaka.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan, serta pembiayaan perpustakaan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan.