on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 3/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi wilayah kabupaten dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur upaya-upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan lingkungan serta penegakan hukum.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3, bahan B3, dan sampah, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir pantai dan wilayah aliran sungai. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, mengelola sampah skala kabupaten, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. Setiap orang memiliki hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan, serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.