Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan WNI di luar wilayah NKRI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan menertibkan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelayanan kepada masyarakat, pemberian tugas kepada kecamatan dan desa/kelurahan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan.
- Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait perolehan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran.
- Pengaturan mengenai pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan dan perubahan biodata, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri, nomor induk kependudukan (NIK), penerbitan kartu keluarga (KK), dan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP).
- Pengaturan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Pengaturan mengenai data dan dokumen kependudukan, perlindungan data dan dokumen kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, hak akses data dan dokumen kependudukan, serta data pribadi penduduk.
- Pengaturan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pelaporan, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.