For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memberdayakan dan meningkatkan kualitas PPNS dalam penegakan hukum dan kebijakan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PPNS Daerah dalam melaksanakan penegakan dan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kedudukan dan tugas PPNS Daerah, di mana PPNS bertanggung jawab kepada Gubernur melalui pimpinan unit organisasi dan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia. - Kewenangan PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia. - Hak dan kewajiban PPNS Daerah, termasuk hak untuk memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dan kewajiban untuk melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. - Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS Daerah, termasuk syarat-syarat pengangkatan, prosedur mutasi antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi, serta alasan-alasan pemberhentian. - Pendidikan dan pelatihan (Diklat) PPNS Daerah, yang bertujuan untuk memantapkan semangat pengabdian, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta meningkatkan profesionalisme PPNS Daerah. Diklat terdiri dari Diklat Calon PPNS Daerah dan Diklat Peningkatan Kemampuan PPNS Daerah. - Pembinaan terhadap PPNS Daerah yang meliputi Pembinaan Umum, Pembinaan Teknis, dan Pembinaan Operasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua PPNS Pusat (eks Kanwil) di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah berstatus sebagai PNS Daerah wajib dialihkan statusnya menjadi PPNS Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

(-)