Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memberdayakan dan meningkatkan kualitas PPNS dalam penegakan hukum dan kebijakan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PPNS Daerah dalam melaksanakan penegakan dan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan tugas PPNS Daerah, di mana PPNS bertanggung jawab kepada Gubernur melalui pimpinan unit organisasi dan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
- Kewenangan PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia.
- Hak dan kewajiban PPNS Daerah, termasuk hak untuk memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dan kewajiban untuk melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS Daerah, termasuk syarat-syarat pengangkatan, prosedur mutasi antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi, serta alasan-alasan pemberhentian.
- Pendidikan dan pelatihan (Diklat) PPNS Daerah, yang bertujuan untuk memantapkan semangat pengabdian, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta meningkatkan profesionalisme PPNS Daerah. Diklat terdiri dari Diklat Calon PPNS Daerah dan Diklat Peningkatan Kemampuan PPNS Daerah.
- Pembinaan terhadap PPNS Daerah yang meliputi Pembinaan Umum, Pembinaan Teknis, dan Pembinaan Operasional.