on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 17/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 mengenai penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari penyertaan modal dan memperkuat struktur permodalan serta kapasitas usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.6.383.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2015. Total penyertaan modal daerah setelah penambahan menjadi Rp.25.324.000.000,- dalam bentuk saham Seri A. Peraturan ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 untuk mengakomodasi penambahan penyertaan modal tersebut.