For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Also known as: Permendikbudriset 46/2023 · Permendikbudriset No. 46 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2023Publication Date:3 Agustus 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date04 Agustus 2023
Publication Date03 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Latar belakangnya adalah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari diskriminasi dan intoleransi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi kekerasan dan bentuk-bentuknya (fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan).
  2. Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan dan Satuan Tugas di tingkat daerah.
  3. Kewenangan dan tugas TPPK dan Satuan Tugas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
  4. Kewajiban satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
  5. Tata cara penanganan kekerasan, termasuk penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut, dan pemulihan.
  6. Hak-hak korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor.
  7. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
  8. Pengelolaan data kasus kekerasan.

Peraturan ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan.

1. TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. TPPK pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Satuan Tugas dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Kepala satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Masyarakat, dan Satuan Tugas yang melanggar larangan melakukan pembiaran kekerasan, tidak menindaklanjuti laporan, menyebarkan identitas korban, atau berpihak kepada pelaku, akan diberikan sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan. 2. TPPK yang melanggar larangan melakukan pembiaran kekerasan atau menyebarkan identitas korban akan diberikan sanksi oleh kepala satuan pendidikan. 3. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pernyataan permohonan maaf tertulis, pemberhentian dari jabatan, dan/atau penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. 4. Kepala satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas yang berstatus ASN yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.