on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Also known as: Perda Provinsi Jambi 8/2024 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pemenuhan hak-haknya, menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan dalam pemenuhan hak-hak MHA, melindungi hak dan memperkuat akses MHA terhadap tanah dan kekayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, memberi ruang kepada MHA untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, mewujudkan pemberdayaan MHA dalam rangka meningkatkan ketahanan sosial budaya, dan melestarikan tradisi dan adat istiadat MHA sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan dan identitas nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan MHA oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Pemerintah Daerah membentuk Panitia MHA yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur masyarakat untuk melakukan proses pengakuan. MHA yang telah diakui berhak atas jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah, meliputi perlindungan sebagai subjek hukum, perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat, pengembalian wilayah adat, pemberian kompensasi atas hilangnya hak MHA, perlindungan terhadap budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf kehidupan, pelestarian harta kekayaan, perlindungan dari dampak pembangunan, dan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban MHA, termasuk hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, hak atas pembangunan, dan hak atas perlindungan dan keamanan dari tindakan diskriminasi, kekerasan, serta pelanggaran HAM. MHA juga memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan dan melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga keberlanjutan program dan hasil pembangunan nasional, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan MHA dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya tradisional, fasilitasi akses layanan publik, fasilitasi usaha produktif, serta kerjasama dan kemitraan. Pemerintah Daerah juga memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk panitia pengakuan MHA, melaksanakan program pemberdayaan, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan sosialisasi kebijakan, melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa, memberikan fasilitasi pembentukan desa adat, menyusun dan melaksanakan program pembangunan dengan memperhatikan kearifan lokal, melindungi karya seni, budaya, pengetahuan tradisional, dan kekayaan intelektual MHA, membentuk wadah komunikasi, dan melakukan penataan kesatuan wilayah MHA.