For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 6/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Daerah Provinsi
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah melalui penataan Perangkat Daerah berdasarkan urusan pemerintahan daerah provinsi yang menjadi kewenangannya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Urusan pemerintahan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib (yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan. Daerah Provinsi berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mewadahi dalam Dinas Daerah Provinsi.

(-)

(-)