on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 12/2018 · Peraturan LIPI No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan penghunian rumah negara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik dalam pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan LIPI.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan rumah negara, termasuk pembentukan Tim Pertimbangan Urusan Perumahan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan rumah negara golongan I dan II, serta mess/asrama. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan penghunian, izin penghunian, dan kewajiban pembayaran sewa. Peraturan ini juga menetapkan larangan bagi penghuni, seperti tidak boleh menyewakan atau mengubah bentuk rumah negara.