For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 12/2018 · Peraturan LIPI No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 September 2018Publication Date:20 September 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date26 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 02/E/2009 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan penghunian rumah negara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik dalam pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan LIPI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan rumah negara, termasuk pembentukan Tim Pertimbangan Urusan Perumahan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan rumah negara golongan I dan II, serta mess/asrama. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan penghunian, izin penghunian, dan kewajiban pembayaran sewa. Peraturan ini juga menetapkan larangan bagi penghuni, seperti tidak boleh menyewakan atau mengubah bentuk rumah negara.

1. Purnabakti LIPI yang menghuni Rumah Negara pada saat Peraturan Lembaga ini diundangkan, paling lama 12 (dua belas) bulan harus mengosongkan Rumah Negara dan menyerahkan Rumah Negara kepada pengelola Rumah Negara.

1. Pelanggaran terhadap persyaratan, kewajiban, dan/atau larangan Penghunian Rumah Negara dapat dikenai sanksi disiplin pegawai.