For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tambahan Modal Pemerintah Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan

Also known as: Perda Kota Makassar 16/2009 · Perda Kota Makassar No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Modal Pemerintah Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pendirian Rumah Pemotongan Hewan (khususnya Pasal 25 terkait perhitungan deviden).

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang tambahan modal Pemerintah Kota Makassar pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan. Latar belakangnya adalah untuk membantu kegiatan operasional perusahaan daerah tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki prospek baik. Tujuan pemberian tambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan jumlah dana tambahan modal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan dianggarkan dalam dua tahap, yaitu pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 dan APBD Tahun Anggaran 2010, masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Sumber dana tambahan modal berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).
  3. Tambahan modal dicatat dan diakui sebagai tambahan modal bagi Perusahaan Daerah pada Neraca Perusahaan Daerah.
  4. Perkembangan posisi keuangan (Neraca) Perusahaan Daerah setiap tahunnya wajib disampaikan kepada Pemerintah Kota.
  5. Tambahan modal ini akan menimbulkan hak bagi Pemerintah Kota berupa deviden dan kewajiban menyetorkan deviden bagi Perusahaan Daerah. Besarnya deviden dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pendirian Rumah Pemotongan Hewan.
  6. Deviden menjadi penerimaan daerah dan dicatat sebagai bagian laba atas modal pada Perusahaan Daerah.

(-)

(-)