on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tambahan Modal Pemerintah Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
Also known as: Perda Kota Makassar 16/2009 · Perda Kota Makassar No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang tambahan modal Pemerintah Kota Makassar pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan. Latar belakangnya adalah untuk membantu kegiatan operasional perusahaan daerah tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki prospek baik. Tujuan pemberian tambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: