For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cirebon

Also known as: Perwali Kota Cirebon 9/2025 · Perwali Kota Cirebon No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 April 2025Publication Date:14 April 2025
Properti & Real EstateHukum Pemerintahan DaerahPerumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date15 April 2025
Publication Date14 April 2025
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Cirebon.

Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Cirebon. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat yang masih menempati rumah yang tidak memenuhi persyaratan layak huni.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan besaran bantuan sebesar Rp15.000.000,00 per unit rumah. Peraturan ini mengatur kriteria ketat bagi penerima bantuan, termasuk kewajiban memiliki KTP Kota Cirebon, Surat Keterangan Tidak Mampu, alas hak tanah yang sah, serta persyaratan teknis kondisi rumah yang harus dibuktikan dengan dokumentasi visual. Mekanisme pengusulan bantuan dilakukan melalui aspirasi DPRD, aspirasi masyarakat, atau usulan Kepala Dinas, yang kemudian diverifikasi secara administratif dan teknis oleh Tim Teknis, Koordinator Fasilitator (Korfas), dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pencairan dana bantuan yang dilakukan dalam satu tahap, serta mekanisme pemanfaatan dana yang harus dibelanjakan untuk material bangunan melalui toko yang ditunjuk dan pembayaran upah tukang secara tunai. Kewajiban pelaporan pertanggungjawaban juga diatur secara rinci, mencakup laporan kemajuan fisik dan bukti penggunaan dana yang harus diverifikasi oleh tim terkait untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan bantuan sosial.

(-)

(-)