Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan). Retribusi Jasa Umum dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dikenakan atas pelayanan yang bersifat komersial. Retribusi Perizinan Tertentu dikenakan atas pemberian izin tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang potensi dan penetapan target retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan, peninjauan tarif, dan insentif pemungutan.