For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 1/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2012
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004. 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2000 tentang Izin Trayek. 5. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2005. 6. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 13 tahun 2000 tentang Usaha Perikanan Di Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pelayanan Kesehatan), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan). Retribusi Jasa Umum dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dikenakan atas pelayanan yang bersifat komersial. Retribusi Perizinan Tertentu dikenakan atas pemberian izin tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang potensi dan penetapan target retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan, peninjauan tarif, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.