For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 4/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2018Publication Date:14 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date14 Maret 2018
Publication Date14 Maret 2018
Place of EnactmentPacitan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata dan mengendalikan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan agar sesuai dengan estetika kota, perkembangan daerah, serta melindungi kepentingan dan ketertiban umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Perencanaan dan Penataan Reklame*: * Perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. 2. *Persyaratan Penyelenggaraan Reklame*: * Penyelenggara reklame wajib memenuhi persyaratan keindahan, etika, estetika, dan budaya daerah. Reklame tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, kesehatan, bersifat provokatif, atau mengandung ujaran kebencian, serta harus sesuai dengan rencana tata ruang. * Penyelenggara reklame wajib memasang himbauan layanan publik, plat/label, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian akibat penyelenggaraan reklame. 3. *Perizinan Reklame*: * Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin terdiri dari izin reklame permanen dan non-permanen. Izin reklame permanen berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Izin reklame non-permanen memiliki jangka waktu yang bervariasi tergantung jenis reklamenya. 4. *Jaminan Biaya Pembongkaran*: * Penyelenggara reklame permanen ukuran sedang dan besar dikenakan jaminan biaya pembongkaran dalam bentuk bank garansi sebesar 15% dari nilai konstruksi. 5. *Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame*: * Pengendalian dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota, dan kelaikan konstruksi. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah berakhir, tidak sesuai dengan izin, atau tidak terawat dengan baik.

1. Izin reklame yang sudah ada tetap berlaku selama jangka waktunya belum berakhir dan/atau tidak mengalami perubahan. 2. Permohonan izin yang sedang diajukan dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan peraturan yang lama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, 15, 16, 20 ayat (1), dan 32 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.