Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata dan mengendalikan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan agar sesuai dengan estetika kota, perkembangan daerah, serta melindungi kepentingan dan ketertiban umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Perencanaan dan Penataan Reklame*:
* Perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
2. *Persyaratan Penyelenggaraan Reklame*:
* Penyelenggara reklame wajib memenuhi persyaratan keindahan, etika, estetika, dan budaya daerah. Reklame tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, kesehatan, bersifat provokatif, atau mengandung ujaran kebencian, serta harus sesuai dengan rencana tata ruang.
* Penyelenggara reklame wajib memasang himbauan layanan publik, plat/label, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian akibat penyelenggaraan reklame.
3. *Perizinan Reklame*:
* Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin terdiri dari izin reklame permanen dan non-permanen. Izin reklame permanen berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Izin reklame non-permanen memiliki jangka waktu yang bervariasi tergantung jenis reklamenya.
4. *Jaminan Biaya Pembongkaran*:
* Penyelenggara reklame permanen ukuran sedang dan besar dikenakan jaminan biaya pembongkaran dalam bentuk bank garansi sebesar 15% dari nilai konstruksi.
5. *Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame*:
* Pengendalian dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota, dan kelaikan konstruksi. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah berakhir, tidak sesuai dengan izin, atau tidak terawat dengan baik.