For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Also known as: Permensesneg 3/2010 · Permensesneg No. 3 Tahun 2010 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2010Publication Date:24 Mei 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date24 Mei 2010
Publication Date24 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) guna meningkatkan dukungan teknis dan administrasi secara terpadu, efisien, dan efektif. Sekretariat UKP-PPP dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPP dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. Tugas utama Sekretariat UKP-PPP adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPP, yang mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan kinerja. Struktur organisasi Sekretariat UKP-PPP terdiri dari Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Bagian Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini, maka ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan ini.

(-)