For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 392 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 392 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Tan Tjun Hin dan Song Khoa Hauw

Also known as: Keppres 392/1961 · Keppres No. 392 Tahun 1961 · Keppres Nomor 392 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Tan Tjun Hin dan Song Khoa Hauw
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari TAN TJUN HIN dan SONG KHOA HAUW. Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, permohonan tersebut dianggap layak untuk dikabulkan. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua individu tersebut akan menjadi Warga Negara Republik Indonesia setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal.

(-)

(-)