on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 128 Tahun 2015 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak di Bandar Udara
Also known as: Permenhub 128/2015 · Permenhub No. 128 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 128 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemindahan pesawat udara yang rusak di bandar udara. Latar belakangnya adalah untuk memastikan kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara, dan keselamatan penerbangan sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139). Tanggung jawab pemindahan pesawat udara yang rusak berada pada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang mengoperasikan pesawat udara tersebut. Jika mereka tidak dapat melaksanakan pemindahan, mereka dapat meminta Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukannya.
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk pemindahan pesawat udara yang rusak, termasuk pengamanan area, penanganan barang berbahaya, keselamatan personel, dan koordinasi dengan unit terkait. Pemindahan harus memenuhi persyaratan fasilitas dan peralatan, personel yang kompeten, dan prosedur yang jelas. Fasilitas dan peralatan harus sesuai dengan kondisi dan jenis pesawat udara yang akan dipindahkan, serta harus dipelihara dan diperiksa secara rutin. Personel pemindahan pesawat udara harus dibentuk dalam tim yang terdiri dari penanggung jawab, koordinator tim, komandan pelaksana, regu pengangkat, regu pemindahan, dan regu pendukung. Prosedur pemindahan harus mencakup tanggung jawab, koordinasi, personel, perlengkapan, data bandar udara, dan proses pelaporan.
Pemindahan pesawat udara yang rusak harus mendapat persetujuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Jika pemindahan dilakukan sebelum penyelidikan, tim pemindahan harus merekam dan mendokumentasikan kondisi pesawat udara. Segala biaya yang timbul akibat pemindahan menjadi tanggung jawab Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing. Penyelenggara Bandar Udara dapat menyediakan fasilitas dan peralatan pemindahan pesawat udara dengan memperhatikan jumlah pergerakan pesawat, jenis pesawat terbesar yang beroperasi, dan jarak ke bandar udara terdekat yang memiliki fasilitas serupa. Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, dan Penyelenggara Bandar Udara wajib melaporkan hasil kegiatan pemindahan pesawat udara kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.